Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Menurut Hukum Islam

20 Oct 2018 Β· 12.297 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Mau tanya, misal saya penjual beras, beras yang bagus saya campur dengan beras yang biasa dan dijual dengan harga kualitas bagus, dan sayapun tidak berkata kepada setiap pembeli bahwa ini aslinya adalah beras campuran. Apakah ini penipuan dan dosa ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Memang benar, dilarang menjual barang yang beda kualitas yang dicampur menjadi satu tanpa sepengetahuan pembeli, sesuai sabda baginda Nabi SAW dikarenakan ada unsur Al-Ghasysy (menipu) namun bila penjual memberi tahukan kepada pembeli mengenai pencampuran tersebut maka hal ini diperbolehkan dikarenakan bukan lagi termasuk menipu.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim : 

Ω…Ω† ΨΊΨ΄Ω†Ψ§ ΩΩ„ΩŠΨ³ Ω…Ω†Ψ§

Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan bagian dari kita.

Di Hadits sahih lain riwayat Muslim Nabi menyatakan : 

Ω…Ω† ΨΊΨ΄ ΩΩ„ΩŠΨ³ Ω…Ω†ΩŠ

Barangsiapa yang melakukan tipu daya maka ia bukanlah bagian dariku.

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →