Inilah Penjelasan tentang Wakilnya Wakil dan Upah bagi Wakil
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. wr.wb. Masalah bab muamalah wakalah langsung saja..pertanyaan nya :
1. Apa kah si wakil boleh mewakilkan kepada orang lain lagi, sedangkan dia status nya jadi wakil dari orang yang minta wakilkan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp190.000
Rp78.750
Rp27.500
Rp79.000
Memuat Komentar ...