Penjelasan Hukum tentang Menyewakan Barang yang Disewa
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, bagaimana hukumnya menyewakan barang yang disewa ?
JAWABAN :
Waalaikum salam, menurut madzhab Imam Syafi'i dan Hanbali : boleh apabila barang yang disewa sudah qobd ( sudah ada ditangan pihak penyewa aqadnya sudah selesai) maka boleh bagi pihak penyewa menyewakan kembali barang yang disewa kepada orang lain. Lihat Mughni Ibnnu Qudamah 8/278 :
ﻓﺼﻞ : ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﺘﺄﺟﺮ ﺃﻥ ﻳﺆﺟﺮ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﺘﺄﺟﺮﺓ ﺇﺫﺍ ﻗﺒﻀﻬﺎ . ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺣﻤﺪ . ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﺴﻴﺐ ، ﻭﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ، ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ ، ﻭﻋﻜﺮﻣﺔ ، ﻭﺃﺑﻲ ﺳﻠﻤﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ، ﻭﺍﻟﻨﺨﻌﻲ ، ﻭﺍﻟﺸﻌﺒﻲ ، ﻭﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ، ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺮﺃﻱ .
Pasal : Boleh bagi pihak penyewa menyewakan kembali apabila barang yang disewa ketika sudah diterima seperti yang di-nash oleh imam ahmad bin hanbal, adapun ini juga pendapatnya said bin al musayyab,ibnu sirin, mujahid ikrimah, abi salamah bin abdur rahman, nakho'i, sya'bi, at tsauri, imam syafi'i, dan ashab ar aro'yi (ashab dawud ad dhohiri). Wallahu a'lam.
Hukumnya boleh jika barang sudah diterima karena ijaroh / sewa menyewa itu seperti jual beli. Lihat Kitab al-Muhadzdzab 1/403 :
فصل وللمستأجر أن يؤجر العين المستأجرة إذا قبضها لان الإجارة كالبيع وبيع المبيع يجوز بعد القبض فكذلك إجارة المستأجر
Wallaahu A'lam bis showab.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...