Inilah Jawaban tentang Batasan Mengambil Untung dalam Berniaga

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb. Nuwun sewu numpang tanya, sudah umum biasanya ada makelar tanah untuk persewaan / pembalian tanah-tanah yang bakal jadi tempat pembangunan bangunan proyek, misalnya tower telekomunikasi. Apa hukumnya membeli tanah yang terindikasi bakal digunakan sebagai tower telekomunikasi kemudian menjualnya / menyewakannya dengan harga berlipat-lipat diluar harga normal pasaran pada umumnya ?? mohon jawabannya. Matur nuwun.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Boleh karena dalam berniaga tidak ada ketentuan batas mengambil untung, hanya saja yang utama adalah seorang penjual hendaknya bersifat pemurah dan dermawan dengan menjual barang daganganya dengan harga yang murah. Wallohu a'lam.
المهذب ١/٢٨٨
.من اشترى سلعة جاز له بيعها برأس المال و بأقل منه و بأكثر منه لقوله صلى الله عليه و سلم " إذا إختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم .
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...