22 Nov 2018 · 16.092 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, asatidz yth. Ada seorang pengusaha muslim, usahanya adalah menjadi pemasok besar babi (daging babi) untuk pasar-pasar yang kebanyakan masyarakat sekitar adalah non muslim. PERTANYAAN : Bolehkan seorang muslim menjual babi di tempat yang mayoritas masyarakatnya non muslim untuk dikonsumsi oleh mereka ? mohon sekalian ta'birnya, yang penting masih dalam lingkup madzhab empat.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalaam. Menurut kesepakatan ulama Syafi'iyyah jual beli daging babi pada non muslim sekalipun, hukumnya haram. Syaikh Ibnu Mundzir berkata : Ulama telah bersepakat akan keharaman menjual babi, membelinya dan juga menggadaikannya. Diriwayatkan dalam sebuah Hadits : Yang membuat, yang menjual, yang membeli, yang menyiapkan dan yang menggunakan barang yang haram adalah telah berbuat suatu dosa. Jadi menjual daging babi hukumnya dosa. Maka jika dilakukan maka hasil yang didapatpun adalah haram. Wallohu a'lam.
- Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab XIII / 280 Cet Daar
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+