25 Nov 2018 · 12.609 dibaca · Thaharah dari Hadas - Mandi
Laduni. ID, Jakarta - Mandi bersama antara sepasang suami istri itu hukumnya boleh. Imam Nawawi, Imam Thohawi dan Imam Qurthubi menyatakan bahwa hukum ini telah disepakati oleh semua ulama' (ijma'). Di antara dalilnya adalah sebagai berikut :
1. Hadits Aisyah radiyallahu 'anha, beliau berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
"Aku mandi bersama Rosululloh shollallohu 'alaihoi wasallam dari satu bejana." (Shohih Bukhori, no.250 dan Shohih Muslim, no.321)
Baca Juga: 0212. Hukum Berwudhu Ketika akan Mandi besar Menurut Para Ulama
2. Hadits Ummu Salamah radiyallahu 'anha:
كَانَتْ هِيَ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلَانِ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+