Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Lingkungan

Hukum Membeli Sebuah Pohon yang Dibiarkan Hidup Tanpa Harus Membeli Tanahnya

07 Dec 2018 · 6.735 dibaca · Lingkungan

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Tono adalah pemborong pohon kelapa, dia membeli dari pemiliknya tanpa batas waktu dengan harga di atas harga rata-rata pohon kelapa pada umumnya, tetapi tanpa membeli tanah tempat tumbuhnya pohon tersebut, selama pohon tersebut masih ada maka buah kelapa menjadi milik tono.
A. bagaimana menurut pandangan syara' mengenai jual beli tersebut ?
B. bolehkah pemilik tanah menebang pohon tersebut dengan alasan akan dibangun rumah?Matursuwun atas jawabannya. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Jual beli tersebut sah dan bagi pemilik tanah / penjual tidak boleh mencabut / menebangnya bila jual beli tersebut disyaratkan tidak ditebang atau dimuthlaqkan, karena Al-Muslimun 'ala syuruuthihim, orang muslim itu menurut apa yang disyaratkannya, makanya kalau ingin membatalkan dari syarat-syarat tersebut harus rembuk ulang atau mengajukan syarat ulang. Untuk menjawab pertanyaan di atas :
 

Bagaimana menurut pandangan syara' mengenai j

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →