Etika Bersenggama Dalam Kitab Fathul Izar

 
Etika Bersenggama Dalam Kitab Fathul Izar
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni. ID, Jakarta - Allah SWT telah menciptakan seluruh makhluk hidup secara berpasangan-pasangan dengan tujuan agar kita senantiasa mengingat kebesaran Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Az-Zariyat ayat 49:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah"

Sebagai makhluk ciptaan Allah, manusia diberikan kekuatan hasrat biologis yang secara naluri harus disalurkan. Islam telah mengatur hal itu dalam ajarannya yaitu pernikahan. Sebagai mana Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"

Salah satu kitab yang membahas bab tentang pernikahan adalah Kitab Fathul Izar karangan Ulama asal Pasuruan yaitu KH. Abdullah Fauzi. Kitab ini merupakan kitab yang terbilang kecil dan pendek, namun memiliki kualitas yang sangat luar biasa. Kitab ini sering digunakan sebagai rujukan untuk edukasi terkait pernikahan yang meliputi bab seputar bersenggama (hubungan seksual suami istri) bagi pengantin baru maupun pengantin lama.

Baca Juga: Enam Larangan Suami Istri Saat Berhubungan Badan

Salah satu bab dalam kitab ini adalah membahas Adabul Jima' (etika bersenggama) bagi pasangan suami istri. Dalam bab ini, pembahasan etika bersenggama terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebelum bersenggan, ketika bersenggana, dan sesudah bersenggama.
Berikut adalah etika bersenggama menurut dalam Kitab Fathul Izar:

وَآدَابُ الجِمَاعِ ثَلَاثَةٌ قَبْلَهُ وَثَلَاثَةٌ حَالَهُ وَثَلَاثَةٌ بَعْدَه أَمَّا الثَّلَاثَةُ الَّتِي قَبْلَهُ فَتَقْدِيمُ المُلَاعَبَةِ لِيَطِيبُ قَلْبُ الزَّوْجَةِ وَيَتَيَسَّرُ مُرَادُهَا حَتَّى إِذَا عَلَا نَفْسًا وَكَثُرَ قَلْقَلُهَا وَطَلَبَت إلْتِزَامَ الرَّجُلِ دَنَا مِنْها وَالثَّانِيَةُ مُرَاعَاةُ حَالِ الجِمَاع فَلَا يَأتِيهَا وَهِيَ بَارِكَةٌ لِأَنَّ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهَا أَوْ عَلَى جَنْبِهَا لِأَنَّ ذَلِكَ يُورِثُ وَجْعَ الحَاصِرَة وَلَا يَجْعَلْهَا فَوْقَهُ لِأَنَّ ذَلِكَ يُورِثُ الإعْتِقَار بَلْ مُسِتَلْقِيَةً رَافِعَةً رِجْلَيْهَا فَإنَّهُ أَحْسِنُ هَيئَاتِ الجِمَاع وَالثَّالِثَةُ مُرَاعَاةُ وَقْتَ الجِمَاعِ أَيْ وَقْتَ الإيْلَاجِ بِالتَّعْوِيذ وَالتَّسْمِيَةِ وَحَكِّ الذَّكَرِ بِجَوَانِبِ الفَرْجِ وَغَمْزِ الثَّدْيَينِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يُحَرِّكُ شَهْوَتَهَا

Etika bersenggama itu tiga sebelumnya, tiga saat melakukannya dan tiga sesudahnya. ِAdapun tiga yang sebelumnya yaitu:
Pertama mendahulukan bercumbu supaya hati istri tidak tertekan dan mudah melampiaskan hasratnya. Sampai ketika suami menguasai serta tubuh istri menggeliat dan ia minta dekapan suami, maka suami mendekan istri.

Kedua adalah menjaga waktu bersenggama. Maka jangan menyutubuhi istri dengan posisi berlutut, karena hal demikian memberatkannya.

Atau tidur miring karena hal demikian menyebabkan sakit pinggang. Dan jangan memposisikan istri di atasnya, karena hal demikian mengakibatkan kencing batu. tetapi istri dalam posisi terlentang seraya mengangkat kakinya, karene itu posisi bersenggama yang terbaik.

Ketiga adalah memperhatikan waktu bersenggama maksunya waktu penetrasi  dengan membaca ta’awudz dan basmalah. dan menggosok-gosokkan penis di sekitar vagina, meremas payudara dan hal lain yang dapat membangkitkan syahwat istri.

Baca Juga: Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Bersenggama

وَأَمَّا اللَاتِي فِي حَالِ الجِمَاعِ فَأَوَّلُهَا كَوْنُ الجُهْدِ بِرِيَاضَةٍ فِي صُمْتٍ وَتَوَقُّف الثَّانِيَةُ فِي التَّمَهُّلِ عِنْدَ بُرُوزِ شَهْوَتِهِ حَتَّى يَسْتَوْفِي إنْزَالُهَا فَإنَّ ذَلِكَ يُورِثُ المَحَبَّة فِي القَلْب الثَّالِثَةُ أَنْ لَا يَسْرَعَ بِإخْرَاجِ الذَّكَرِ عِنْدَ إحْسَاسِهِ بِمَائِهَا فَإنَّهُ يُضْعِفُ الذَّكَر وَلَا يَعْزِلُ عَنْهَا مَاءَهُ لِأَن ذَلِكَ يَضُرُّ بِهَا

Adapun etika saat bersenggama: pertama yaitu penetrasi dilakukan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa (ritmis).
Kedua menahan (ejakulasi) pada saat birahinya mulai bangkit, sampai tuntas orgasme istri. Karena hal tesebut dapat menumbuhkan rasa cinta di hati.

Ketiga kendaknya suami tidak terburu-buru mencabut dzakar ketika ia merasakan mani istri, karena hal itu dapat melemahkan dzakar.
Dan jangan mencabut dzakar (saat enjakulasi) karena hal tersebut itu merugikan istri.

وَأَمَّا اللَاتِي فِي حَالِ الجِمَاعِ فَأَوَّلُهَا كَوْنُ الجُهْدِ بِرِيَاضَةٍ فِي صُمْتٍ وَتَوَقُّف الثَّانِيَةُ فِي التَّمَهُّلِ عِنْدَ بُرُوزِ شَهْوَتِهِ حَتَّى يَسْتَوْفِي إنْزَالُهَا فَإنَّ ذَلِكَ يُورِثُ المَحَبَّة فِي القَلْ الثَّالِثَةُ أَنْ لَا يَسْرَعَ بِإخْرَاجِ الذَّكَرِ عِنْدَ إحْسَاسِهِ بِمَائِهَا فَإنَّهُ يُضْعِفُ الذَّكَرِ وَلَا يَعْزِلُ عَنْهَا مَاءَهُ لِأَن ذَلِكَ يَضُرُّ بِهَا وَأمَّا الثَلَاثَةُ الَّتِي بَعْدَهُ فَأَوَّلُهَا أَمْرُ الزَّوْجَةِ بِالنَّوْمِ عَلَى يَمِينِهِ لِيَكُونَ الوَلَدُ ذَكَرًا إِنْ شَاءَ الله ُوَإِنْ نَامَتْ عَلَى الأَيْسَرِ يَكُونُ الوَلَدُ أَنْثَى حَسْبَ مَا اقْتَضَتْهُ التَّجْرِبَة الثَّانِيَةُ أَنْ يَقُولَ الذِّكْرَ الوَارِدَ عِنْدَ ذَلِكَ فِي نَفْسِهِ وَهُوَ الحَمْدُ لله الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا الثَّالِثَةُ الوُضُوءُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ سُنَّةٌ وَغَسْلُ ذَكَرَهُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعُودَ إِلَيْهَا َوَذُكِرَ عَنْ بَعْضِ الثِّقَاتِ أَنَّ مَنْ قَدَّمَ اسْمَ الله تَعَالَى عِنْدَ الجِمَاعِ أَيْ جِمَاعِ زَوْجَتِهِ وَسُورَةَ الإخْلَاصِ إِلَى آخِرِهَا وَكَبَّرَ وَهَلَّل ِوَقَالَ بِسْمِ الله العَلِيِّ العَظِيم اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِي اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَيْطَان وَجَنِّب الشَّيْطَان مَا رَزَقْتَنِي ثُمَّ يَأْمُرُ الزَّوْجَةِ بِالإضْطِجَاعِ عَلَى جَنْبِهَا الأَيْمَنِ فَإن حَمَلَهَا يَكُونُ ذَكَرًا  ِإذْنِ الله تعالى إِنْ قَدَّرَ الله تَعَالى حَمْلَهَا مِن ذَلِكَ الجِمَاعِ. وَلَازَمْتُ هَذَا الذِّكْرَ وَالصِّفَةَ فَوَجَدْتُهُ صَحِيحًا لَا رَيْبَ فِيه وَبِالله التَّوفِيق اهـ مَحْذُوفًا بَعْضُه ُقَالَ بَعْضُ المَشَايِخِ مَنْ أَتَى زَوْجَتَهُ فَقَالَ فِي نَفْسِهِ حِينَ أَحَسَّ بِالإنْزَالِ لَا يُدْرِكُهُ الأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيف الخَبِير يَكُونُ الوَلَدُ إِنْ قَدَّرَ الله تعالى مِنْ ذَلِكَ فَائِقًا عَلَى وَالِدَيْهِ عِلْمًا وَشَأْنًا وَعَمَلًا إن شَاءَ الله تعالى َقَالَ فِي حَاشِيَةِ البُجَيْرَمِي عَلَى الخَطِيب (فَائِدَةٌ) رَأَيْتُ بِخَطِّ الأَزْرَقِ عَنْ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم أَنَّ مَنْ أَرَادَ أَنْ تَلِد إمْرَأَتُهُ ذَكَرًا فَإنَّهُ يَضَعُ عَلَى بَطْنِهَا فِي أَوَّلِ الحَمْلِ وَيَقُولُ بِسمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم اللَّهُمَّ إِنِّي أُسَمِّي مَا فِي بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْه لِي ذَكَرًا فَإنَّهُ يُولِدُ ذَكَرًا إن شَاءَ الله مُجَرَّب اهـ

Adapun tiga etika setelah bersenggama maka: pertama adalah suami menyuruh isteri tidur miring ke kanan agar anak menjadi laki-laki, insya Allah. Bila isteri tidur miring ke kiri maka anak menjadi perempuan. Menurut hasil percobaan.

Kedua suami mengucapkan dzikir yang dari Nabi di dalam hati sesuai yaitu: Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, kemudian menjadikannya keturunan dan besan. Dan adalah Tuhanmu itu maha kuasa. Ketiga  berwudlu ketika hendak tidur  wudlu ini sunah dan membasuh dzakar bila hendak mengulangi bersenggama.

Dikutip dari sebagian orang yang dapat dipercaya bahwa barangsiapa mendahulukan membaca basmalah ketika bersetubuh maksudnya menyetubuhi isterinya, dan surat Ikhlas sampai akhirnya, takbir, tahlil serta membaca : “bismillahil aliyyil adzim, Allahummajalha dzurriatan thoyyibah in kunta qoddarta an tukhrija mi sholbi, allahumma jannibni syaiona wa jannibis syaitoa ma rozaqtana” Kemudian suami menyuruh isterinya tidur kearah kanan. Maka jika dari hasil jima’ itu Allah mentakdirkan isteri mengandung, maka anak yang lahir nanti akan berjenis kelamin laki-laki dengan izin Allah. Dan saya telah mengamalkan dzikir serta teori ini. Dan sayapun menemukan kebenarannya tanpa ada keraguan. Dan hanya dari Allah lah pertolongan itu. Demikian penggalan komentar Imam As-Suyuthi.

Sebagian Masyayikh mengatakan: Barangsiapa menyetubuhi isterinya lalu ketika ia merasa keluar mani ia membaca dzikir : “la tudrikuhul absoru wahuwa yudrikul abshor wahuwa latiful khobir” maka apabila Allah mentakdirkan, anak yang dilahirkan kelak akan mengungguli kedua orang tuanya dalam hal ilmu, sikap, dan amalnya, Insya Allah.

Penulis kitab hasyiah Bujairomi alal Khotib tepatnya mengatakan (faidah): Saya melihat tulisan Syekh Al-Azroqy yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa seseorang yang menghendaki isterinya melahirkan anak laki-laki, maka hendaknya ia meletakkan tangannya pada perut isterinya di awal kehamilan dan mengucapkan: dengan menyebut nama Allah, wahai Allah saya akan menamakan anak yang di perut ibunya Muhammad, maka jadikanlah laki-laki, maka kelak anak yang dilahirkan akan berjenis kelamin laki-laki. Insya Allah terbukti.

Wallahu A’lam


Sumber:
1. Kitab Fathul Izar Bab Adabul Jima'