02 Jan 2019 · 49.458 dibaca · Perhiasan
LADUNI.ID, Jakarta - Di era globalisasi saat ini tampil modis dan tidak ketinggalan zaman adalah idaman setiap orang yang memperhatikan penampilan luar, apalagi dikalangan wanita yang sangat identik dengan fasion. Tampil cantik itu memang harus apalagi diperlihatkan untuk suami tercinta.
Perkembagan teknologi modern telah membawa manusia menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai berbagai fasilitas serba modern. Bidang perawatan wajah dan kecantikan juga ikut andil didalam berbagai kesempatan dan peluang untuk memperoleh hasil maksimal dan memuaskan melalui cara yang ringkas, mudah dan cepat. Seolah semua cara yang diperoleh agar tampak cantik dan menawan.
Tapi apakah cara yang dilakukan untuk mempercantik diri sudah sesuai atau malah sebaliknya mungkin adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Salah satu bentuk mempercantik diri yang sering dilakukan saat ini adalah para wanita yang gemar mamakai bulu mata buatan, apakah hal ini dilarang dalam Islam? Atau Islam memperbolehkan hal ini jika dihadapan suami?
Hukum Memak
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+