Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam

 
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Di era globalisasi saat ini tampil modis dan tidak ketinggalan zaman adalah idaman setiap orang yang memperhatikan penampilan luar, apalagi dikalangan wanita yang sangat identik dengan fasion. Tampil cantik itu memang harus apalagi diperlihatkan untuk suami tercinta.

Perkembagan teknologi modern telah membawa manusia menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai berbagai fasilitas serba modern. Bidang perawatan wajah dan kecantikan juga ikut andil didalam berbagai kesempatan dan peluang untuk memperoleh hasil maksimal dan memuaskan melalui cara yang ringkas, mudah dan cepat. Seolah semua cara yang diperoleh agar tampak cantik dan menawan.

Tapi apakah cara yang dilakukan untuk mempercantik diri sudah sesuai atau malah sebaliknya mungkin adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Salah satu bentuk mempercantik diri yang sering dilakukan saat ini adalah para wanita yang gemar mamakai bulu mata buatan, apakah hal ini dilarang dalam Islam? Atau Islam memperbolehkan hal ini jika dihadapan suami?

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
Ada beberapa pendapat ulama yang berkaitan dengan pemakaian bulu mata palsu. Perbedaan pendapat ini berdasarkan karena perbedaan landasan dalil yang digunakan dan juga sudut pandang yang berbeda. Sebagian ulama berfatwa bahwa hukum memakai bulu mata palsu adalah haram. Namun, Sebagian ulama yang lain berfatwa bahwa hukum memakai bulu mata palsu adalah mubah atau dibolehkan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN