Hukum Melaksanakan Shalat Jumat di Mushala

 
Hukum Melaksanakan Shalat Jumat di Mushala
Sumber Gambar: Foto Kompasiana (Ilustrasi Foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at umat Islam secara umum melaksanakannya di Masjid, sehingga hal ini melahirkan anggapan bahwa pelaksanaan shalat Jum'at wajib di Masjid dan jika tidak di Masjid maka hukumnya tidak sah. Namun dalam beberapa daerah pernah kita temukan pelaksanakan shalat Jum'at selain di masjid, seperti halnya pelaksanaan shalat Jum'at di Mushala. Lalu apakah sah melaksanakan shalat Jum'at di Mushala?

Dalam pandangan madzhab Syafi'i bahwa pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid tidak menjadi syarat shalat Jum'at. Shalat Jum'at bisa dilakukan di Mushala, Surau, atau Lapangan dengan catatan masih dalam batas wilayah pemukiman warga. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Wasith sebagai berikut:

 وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُ فِيْهَا

"Jum'at tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jum'at tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut" 

Baca Juga: Perbedaan Antara Masjid dan Mushala serta Status Tanah Wakafnya

Namun dalam pandangan ulama malikiyah dinyatakan bahwa shalat Jum'at wajib dilaksanakan di Masjid, jika tidak dilaksanakan di Masjid maka hukumnya tidak sah. Berikut beberapa keterangan dari madzhab Maliki:

Pendapat Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf Al-Abdari Al-Mawaq dalam kitab Al-Taj wa Al-Iklil

(وَبِجَامِعٍ) ابْنُ بَشِيرٍ : الْجَامِعُ مِنْ شُرُوطِ الْأَدَاءِ ابْنُ رُشْدٍ : لَا يَصِحُّ أَنْ تُقَامَ الْجُمُعَةُ فِي غَيْرِ مَسْجِدٍ مَبْنِيٍّ

"Dan disyaratkan pelaksanaannya di masjid Jami’. Syekh Ibnu Basyir berkata, masjid Jami’ merupakan salah satu beberapa syarat pelaksanaan Jumat. Syekh Ibnu Rusydi berkata, tidak sah mendirikan Jumat di selain masjid yang dibangun"

الْبَاجِيُّ : مِنْ شُرُوطِ الْمَسْجِدِ الْبُنْيَانُ الْمَخْصُوصُ عَلَى صِفَةِ الْمَسَاجِدِ فَإِنْ انْهَدَمَ سَقْفُهُ صَلَّوْا ظُهْرًا أَرْبَعًا

"Syekh Al-Baji berkata, di antara syaratnya masjid yang dijadikan tempat Jumat adalah bangunan khusus yang sesuai sifatnya masjid. Maka, bila atapnya masjid roboh, jama'ah berkewajiban shalat Dzuhur empat raka'at"

Baca Juga: Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

ابْنُ رُشْدٍ : هَذَا بَعِيدٌ ، لِأَنَّ الْمَسْجِدَ إذَا انْهَدَمَ بَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ التَّسْمِيَةِ وَالْحُكْمِ، وَإِنْ كَانَ لَا يَصِحُّ أَنْ يُسَمَّى الْمَوْضِعُ الَّذِي يُتَّخَذُ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ مَسْجِدًا قَبْلَ أَنْ يُبْنَى وَهُوَ فَضَاءٌ

"Ibnu Rusydi berkata, pendapat Al-Baji ini jauh dari kebenaran. Sebab bila masjid rubuh, penamaan dan hukumnya masih tetap. Meski tidak sah menamakan tempat yang hendak dibangun masjid sebagai masjid sebelum dibangun. Tempat tersebut disebut dengan tanah lapang"

Demikian penjelasan tentang hukum shalat Jum'at di Mushala. Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah bahwa persoalan ini merupakan ikhtilaf dari ulama madzhab. Sehingga bagi sebagian masyarakat yang melaksanakan shalat Jum'at di Mushala dengan alasan ada nya keterbatasan maka shalat Jum'atnya tetap benar dan sah. Namun jika dilihat dari keutamaannya, lebih utama dilaksanakan di Masjid untuk menghindari ikhtilaf dari para ulama.

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 04 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi: Disarikan dari tulisan Ustadz M. Mubasysyarum Bih yang dimuat di NU Online