Hadis Imam Bukhari No. 484 : Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun

 
Hadis Imam Bukhari No. 484 : Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun

Hadis Imam Bukhari

No: 484
Kitab: SHALAT
Bab: Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun
 

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ ح قَالَ الْأَعْمَشُ وَحَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ

 

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Iyats berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku ia berkata, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim dari Al-Aswad dari Aisyah. (dalam jalur lain disebutkan) Al A'masy berkata, telah menceritakan kepadaku Muslim dari Masruq dari Aisyah, bahwa telah disebutkan kepadanya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat; anjing, keledai dan wanita. Maka ia pun berkata, "Kalian telah menyamakan kami dengan keledai dan anjing! Demi Allah, aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sedangkan aku berbaring di atas tikar antara beliau dan arah kiblatnya. Sehingga ketika aku ada suatu keperluan dan aku tidak ingin duduk hingga menyebabkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terganggu, maka aku pun pergi diam-diam dari dekat kedua kaki beliau."

 


Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari