Hadis Imam Bukhari No. 847 : Apakah Orang Yang Tidak Meghadiri Shalat Jum'at Seperti Kaum Wanita dan Anak-anak dan Lainnya Diwajibkan Mandi Pada Hari Jum'at?
Hadis Imam Bukhari
No: 847
Kitab: JUM'AT
Bab: Apakah Orang Yang Tidak Meghadiri Shalat Jum'at Seperti Kaum Wanita dan Anak-anak dan Lainnya Diwajibkan Mandi Pada Hari Jum'at?
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَهَذَا الْيَوْمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ فَهَدَانَا اللَّهُ فَغَدًا لِلْيَهُودِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى فَسَكَتَ ثُمَّ قَالَ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ رَوَاهُ أَبَانُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari Bapaknya dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita datang terakhir dan akan pertama pada hari kiamat. Mereka diberi Kitab sebelum kita dan kita diberi sesudah mereka. Inilah hari (Jum'at) dimana mereka berselisih tentangnya namun Allah memberi petunjuk kepada kita. Maka esok hari untuk Yahudi dan lusa untuk Nashrani." Beliau lalu diam, setelah itu beliau bersabda lagi: "Sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari, pada hari itu dia basuh kepala dan tubuhnya." Diriwayatkan oleh Aban bin Shalih dari Mujahid dari Thawus dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagi setiap Muslim sudah menjadi kewajiban karena Allah Ta'ala untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...