Hadis Imam Bukhari No. 1350 : Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan

 
Hadis Imam Bukhari No. 1350 : Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta 
Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan

Hadis Imam Bukhari

No: 1350
Kitab: ZAKAT
Bab: Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ فَلَهَا أَجْرُهَا وَلِلزَّوْجِ بِمَا اكْتَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ


Telah menceritakan kepada kami Yanya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Saqiq dari Masruq dari 'Aisyah radliallahu 'anha dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata,: "Jika seorang wanita (istri) berinfaq dari makanan rumahnya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala dan bagi suaminya (pahala) dari yang diusahakannya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara akan mendapatkan pahala seperti itu".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari