Hadis Imam Bukhari No. 1581 : Orang yang memberi syiar dan menganlungkan sesuatu pada hewan kurban di Dzul Hulaifah kemudian melakukan ihram

 
Hadis Imam Bukhari No. 1581 : Orang yang memberi syiar dan menganlungkan sesuatu pada hewan kurban di 
Dzul Hulaifah kemudian melakukan ihram

Hadis Imam Bukhari

No: 1581
Kitab: HAJI
Bab: Orang yang memberi syiar dan menganlungkan sesuatu pada hewan kurban di Dzul Hulaifah kemudian melakukan ihram

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَأَهْدَاهَا فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ أُحِلَّ لَهُ


Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Aflah dari Al Qasim dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan tanganku sendiri lalu Beliau mengikatnya, manandainya dan menyembelihnya. Maka apa-apa yang diharamkan setelah itu menjadi halal baginya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari