Hadis Imam Bukhari No. 2042 : Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya

Hadis Imam Bukhari
No: 2042
Kitab: JUAL BELI
Bab: Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ سَمِعْتُ بُشَيْرًا قَالَ سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ وَرَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً أُخْرَى إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ يَبِيعُهَا أَهْلُهَا بِخَرْصِهَا يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا قَالَ هُوَ سَوَاءٌ قَالَ سُفْيَانُ فَقُلْتُ لِيَحْيَى وَأَنَا غُلَامٌ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ يَقُولُونَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا فَقَالَ وَمَا يُدْرِي أَهْلَ مَكَّةَ قُلْتُ إِنَّهُمْ يَرْوُونَهُ عَنْ جَابِرٍ فَسَكَتَ قَالَ سُفْيَانُ إِنَّمَا أَرَدْتُ أَنَّ جَابِرًا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قِيلَ لِسُفْيَانَ وَلَيْسَ فِيهِ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ قَالَ لَا
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata,, berkata, Yahya bin Sa'id; aku mendengar Busyair berkata; aku mendengar Sahal bin Abi Hatmah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kurma masak dengan kurma basah, damun Beliau memberi kelonggaran pada 'ariyyah untuk dijual dengan cara taksiran untuk dimakan ruthobnya (kurma basah yang masih muda) oleh pemilikya. Dan Sufyan berkata pada suatu kali; selain Beliau memberi keringanan pada 'ariyah, yang pemiliknya menjualnya dengan cara ditaksir, yang mereka boleh memakan ruthob. Ia berkata, itu sama saja. Sufyan berkata; lalu aku berkata kepada Yahya dan ketika itu aku masih remaja, sungguh orang-orang Makkah mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan menjual 'ariyah. Ia berkata; apa yang dimaksud penduduk Makkah? Aku menjawab; mereka meriwayatkannya dari Jabir, lalu ia terdiam. Sufyan berkata, hanyasanya yang aku maksud bahwa Jabir itu adalah orang Madinah. Lalu dikatakan kepada Sufyan; Apakah tidak ada larangan untuk menjual buah-buahan hingga benar-benar baik keadaannya? Ia menjawab: tidak.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...