Hadis Imam Bukhari No. 2184 : Barangsiapa menggali sumur di lahan miliknya, maka ia tidak menjamin atas bencana yang ditimbulkannya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2184 : Barangsiapa menggali sumur di lahan miliknya, maka ia tidak menjamin atas 
bencana yang ditimbulkannya

Hadis Imam Bukhari

No: 2184
Kitab: AL-MUSAQAH (MENGAIRI TANAMAN)
Bab: Barangsiapa menggali sumur di lahan miliknya, maka ia tidak menjamin atas bencana yang ditimbulkannya

حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ


Telah menceritakan kepada kami Mahmud telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah dari Isra'il dari Abu Hashin dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang tambang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, sumur yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan denda, binatang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, dan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari