Hadis Imam Bukhari No. 2331 : Jika orang yang menggadaikan, penerima gadai dan selainnya berselisih maka bukti harus diberikan oleh pihak penuduh

 
Hadis Imam Bukhari No. 2331 : Jika orang yang menggadaikan, penerima gadai dan selainnya berselisih maka 
bukti harus diberikan oleh pihak penuduh

Hadis Imam Bukhari

No: 2331
Kitab: GADAI
Bab: Jika orang yang menggadaikan, penerima gadai dan selainnya berselisih maka bukti harus diberikan oleh pihak penuduh

حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ


Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Nafi' bin 'Umar dari Ibnu Abi Mulaikah berkata; "Aku menulis surat kepada Ibnu 'Abbas lalu dia membalasnya dengan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari