Hadis Imam Bukhari No. 4734 : Pendapat yang mengatakan "Tidak ada nikah kecuali dengan wali"

 
Hadis Imam Bukhari No. 4734 : Pendapat yang mengatakan

Hadis Imam Bukhari

No: 4734
Kitab: NIKAH
Bab: Pendapat yang mengatakan "Tidak ada nikah kecuali dengan wali"

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ ابْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِيِّ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ تُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ عُمَرُ لَقِيتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ فَقَالَ سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي فَقَالَ بَدَا لِي أَنْ لَا أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا قَالَ عُمَرُ فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ


Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Telah menceritakan kepada kami Hisyam Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar Telah menceritakan kepada kami Az Zuhri ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Salim bahwa Ibnu Umar Telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Ketika Hafshah binti Umar menjadi janda lantaran wafat Ibnu Hudzafah As Sahmi -ia termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ahli Badar yang wafat di Madinah- maka Umar berkata; Aku menemui Utsman bin Affan dan menawarkan Hafshah padanya, kukatakan padanya, "Jika kamu mau, maka aku akan menikahkan Hafshah denganmu." Ia berkata, "Aku akan memikirkannya terlebih dahulu." Maka aku pun menunggu beberapa malam, lalu ia mendatangiku dan berkata, "Aku telah mengambil keputusan, bahwa aku tidak akan menikah untuk hari-hari ini." Kemudian aku menemui Abu Bakar dan berkata, "Jika kamu mau, aku akan menikahkan Hafshah denganmu."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari