Hadis Imam Bukhari No. 4743 : Jika menikahkan anak perempuannya, padahal anaknya tidak mau, maka nikahnya ditolak

 
Hadis Imam Bukhari No. 4743 : Jika menikahkan anak perempuannya, padahal anaknya tidak mau, maka 
nikahnya ditolak

Hadis Imam Bukhari

No: 4743
Kitab: NIKAH
Bab: Jika menikahkan anak perempuannya, padahal anaknya tidak mau, maka nikahnya ditolak

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهُ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلًا يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ نَحْوَهُ


Telah menceritakan kepada kami Isma'il ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya dari Abdurrahman dan Mujammi' keduanya anak Yazid bin Jaariyah, dari Khansa` binti Khizam Al Anshariyyah bahwa bapaknya menikahkannya saat ia janda, lalu ia pun tak suka. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun menolak pernikahannya. Telah menceritakan kepada kami Ishaq Telah mengabarkan kepada kami Yazid Telah mengabarkan kepada kami Yahya bahwa Al Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Yazid dan Mujammi' bin Yazid telah menceritakan kepadanya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Khidzam menikahkan seorang anak perempuannya. Yakni semisalnya.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari