Hadis Imam Bukhari No. 6248 : Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami

 
Hadis Imam Bukhari No. 6248 : Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami

Hadis Imam Bukhari

No: 6248
Kitab: FARA'IDL
Bab: Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami

حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَمَالُهُ لِمَوَالِي الْعَصَبَةِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا أَوْ ضَيَاعًا فَأَنَا وَلِيُّهُ فَلِأُدْعَى لَهُ الْكَلُّ الْعِيَالُ


Telah menceritakan kepada kami Mahmud telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah dari Israil dari Abu Hushain dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Saya lebih berhak menanggung urusan orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, maka siapa mati dan meninggalkanharta maka hartanya untuk ahliwarisnya yang ashabah, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau anak yang terlantar, saya walinya, maka hendaknya memanggil saya untuk menanggung hutangnya dan anak-anaknya."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari