Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan Intim

Hukum Bersenggama di Alam Terbuka Menurut Ulama

15 Jan 2019 · 9.300 dibaca · Hubungan Intim

Laduni.ID, Jakarta - Hukum bersenggama di alam terbuka menurut ulama masa kini adalah subjek yang kompleks dan terbuka untuk penafsiran yang beragam. Dalam pandangan kebanyakan ulama, melakukan hubungan intim di tempat terbuka seperti lapangan atau hutan merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak dianjurkan dalam agama. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan moral dan etika, di mana privasi dan kehormatan individu harus dijaga dengan baik.

Selain itu, dalam beberapa konteks hukum Islam, melakukan hubungan intim di tempat terbuka dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar tata tertib masyarakat atau hukum yang berlaku. Ini karena perilaku tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan kesusilaan yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama Islam.

Namun demikian, terdapat juga pandangan yang lebih toleran di kalangan ulama masa kini. Mereka berpendapat bahwa asalkan hubungan intim dilakukan dengan kesepakatan dan tidak melanggar hukum atau norma-norma yang berlaku, tempatnya tidak selalu menjadi faktor penentu. Dalam pandangan ini,

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →