Hadis Imam Muslim No. 497 : Hukum gelungan rambut wanita
Hadis Imam Muslim No. 497 : Hukum gelungan rambut wanita
No: 497
Kitab: HAID
Bab: Hukum gelungan rambut wanita
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ كُلُّهُمْ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَا أَخْبَرَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى فِي هَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ فَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ فَقَالَ لَا ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُيَيْنَةَ و حَدَّثَنِيهِ أَحْمَدُ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ عَنْ رَوْحِ بْنِ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ أَفَأَحُلُّهُ فَأَغْسِلُهُ مِنْ الْجَنَابَةِ وَلَمْ يَذْكُرْ الْحَيْضَةَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amr an-Naqid, Ishaq bin Ibrahim, dan Ibnu Abi Umar semuanya meriwayatkan dari Ibnu Uyainah Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ayyub bin Musa dari Sa'id bin Abi Sa'id al-Maqburi dari Abdullah bin Rafi' budak Ummu Salamah dari Ummu Salamah dia berkata, "Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, lalu aku membukanya untuk mandi junub." Beliau bersabda, "Jangan (kamu buka), cukuplah kamu menumpahkan air pada kepalamu tiga kali, kemudian kamu mencurahkan air padamu, maka kamu telah suci." Dan telah menceritakan kepada kami Amru an-Naqid telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dan telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami ats-Tsauri dari Ayyub bin Musa dalam isnad ini, dan pada hadits Abdurrazzaq, "Lalu aku membukanya karena mandi haid dan junub. Lalu beliau bersabda, "Jangan (kamu membukanya) " Kemudian dia menyebutkan dengan makna hadits Ibnu Uyainah. Dan telah menceritakannya kepadaku Ahmad ad-Darimi telah menceritakan kepada kami Zakariya' bin 'Adi telah menceritakan kepada kami Yazid, yaitu Ibnu Zurai' dari Rauh bin al-Qasim telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Musa dengan isnad ini, dan dia berkata, "Apakah aku harus membukanya, lalu aku mandi karena junub." Dan dia tidak menyebutkan, "Haid."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...