Hadis Imam Muslim No. 1028 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

 
Hadis Imam Muslim No. 1028 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

Hadis Imam Muslim No. 1028 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

No: 1028
Kitab: MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT SHALAT
Bab: Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ فَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ صَلَّيْتَ لِوَقْتِهَا كَانَتْ لَكَ نَافِلَةً وَإِلَّا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Ja'far bin Sulaiman dari Abu Imran Al Jauni dari Abdulah bin Shamit dari Abu Dzar katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, sepeninggalku nanti, akan muncul para penguasa yang mengakhirkan shalat, maka tunaikanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati (mereka) shalat tepat pada waktunya, maka kamu mendapatkan pahala sunnah, kalaupun tidak, berarti kamu telah menjaga shalatmu."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)