Hadis Imam Muslim No. 2085 : Orang yang sedang ihram boleh menggundul rambutnya jika ada sebab
Hadis Imam Muslim No. 2085 : Orang yang sedang ihram boleh menggundul rambutnya jika ada sebab
No: 2085
Kitab: HAJI
Bab: Orang yang sedang ihram boleh menggundul rambutnya jika ada sebab
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَصْبَهَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ قَالَ قَعَدْتُ إِلَى كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ { فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ } فَقَالَ كَعْبٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَزَلَتْ فِيَّ كَانَ بِي أَذًى مِنْ رَأْسِي فَحُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي فَقَالَ مَا كُنْتُ أُرَى أَنَّ الْجَهْدَ بَلَغَ مِنْكَ مَا أَرَى أَتَجِدُ شَاةً فَقُلْتُ لَا فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ } قَالَ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ أَوْ إِطْعَامُ سِتَّةِ مَسَاكِينَ نِصْفَ صَاعٍ طَعَامًا لِكُلِّ مِسْكِينٍ قَالَ فَنَزَلَتْ فِيَّ خَاصَّةً وَهِيَ لَكُمْ عَامَّةً
Dan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar - Ibnul Mutsanna berkata- Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdurrahman bin Al Ashbahani dari Abdullah bin Ma'qil ia berkata; Saya duduk bersama Ka'ab radliallahu 'anhu yang saat itu ia sedang berada di masjid. Lalu saya bertanya kepadanya tentang ayat ini; "Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Albaqarah; 196), Maka Ka'ab bin Ujrah radliallahu 'anhu menjawab; Ayat itu turun berkenaan dengan diriku. Aku pernah menderita sakit di kulit kepalaku (ketika sedang ihram), lalu aku dibawa menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kutu telah bertebaran di wajahku. Maka beliau bersabda: "Aku tidak pernah melihat penderitaan seperti yang menimpamu. Apakah kamu mampu mendapatkan seekor kambing?" aku menjawab, "Tidak." Maka turunlah ayat ini; "Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin, yakni setengah sha' untuk setiap orangnya." Ka'ab bin Ujrah berkata; Ayat tersebut turun khusus berkenaan dengan diriku, namun berlaku umum untuk kalian semua.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...