Hadis Imam Muslim No. 2187 : Memasang kalung dan memberi tanda hewan kurban saat ihram

 
Hadis Imam Muslim No. 2187 : Memasang kalung dan memberi tanda hewan kurban saat ihram

Hadis Imam Muslim No. 2187 : Memasang kalung dan memberi tanda hewan kurban saat ihram

No: 2187
Kitab: HAJI
Bab: Memasang kalung dan memberi tanda hewan kurban saat ihram

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ قَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُا لَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ حَاجٌّ وَلَا غَيْرُ حَاجٍّ إِلَّا حَلَّ قُلْتُ لِعَطَاءٍ مِنْ أَيْنَ يَقُولُ ذَلِكَ قَالَ مِنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ } قَالَ قُلْتُ فَإِنَّ ذَلِكَ بَعْدَ الْمُعَرَّفِ فَقَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ هُوَ بَعْدَ الْمُعَرَّفِ وَقَبْلَهُ وَكَانَ يَأْخُذُ ذَلِكَ مِنْ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَمَرَهُمْ أَنْ يَحِلُّوا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ


Dan Telah meceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Atha` ia berkata; "Tidaklah seorang haji melakukan thawaf di Baitullah dan tidak pula seorang yang tidak haji kecuali ia telah tahallul." Saya bertanya kepada Atha`, "Atas dasar apa yang berkata seperti itu?" Ia menjawab, "Dari firman Allah Ta'ala: "Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)." (QS. Alhajj 33). Aku berkata, "Sesungguhnya hal itu adalah setelah wukuf di Arafah." Atha` berkata, " Ibnu Abbas telah mengatakan bahwa hal itu adalah setelah dan sesudah wukuf di Arafah. Dan ia mengambil hal itu dari perkara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat beliau memerintahkan mereka untuk tahallul pada haji wada'."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)