Hadis Imam Muslim No. 2416 : Larangan membawa senjata di Makkah tanpa adanya kebutuhan

 
Hadis Imam Muslim No. 2416 : Larangan membawa senjata di Makkah tanpa adanya kebutuhan

Hadis Imam Muslim No. 2416 : Larangan membawa senjata di Makkah tanpa adanya kebutuhan

No: 2416
Kitab: HAJI
Bab: Larangan membawa senjata di Makkah tanpa adanya kebutuhan

حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلَاحَ


Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Ibnu A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk membawa senjata dalam kota Makkah."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)