Hadis Imam Muslim No. 2614 : Bolehnya ghilah, yaitu mensetubuhi wanita saat masa menyusui anak

 
Hadis Imam Muslim No. 2614 : Bolehnya ghilah, yaitu mensetubuhi wanita saat masa menyusui anak

Hadis Imam Muslim No. 2614 : Bolehnya ghilah, yaitu mensetubuhi wanita saat masa menyusui anak

No: 2614
Kitab: NIKAH
Bab: Bolehnya ghilah, yaitu mensetubuhi wanita saat masa menyusui anak

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمَقْبُرِيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ أَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَعْزِلُ عَنْ امْرَأَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلَادِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ و قَالَ زُهَيْرٌ فِي رِوَايَتِهِ إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلَا مَا ضَارَ ذَلِكَ فَارِسَ وَلَا الرُّومَ


Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazh dari Ibnu Numair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid Al Maqburi telah menceritakan kepada kami Haiwah telah menceritakan kepadaku Ayyasy bin Abbas bahwasannya Abu Nadlr telah menceritakan kepadanya dari Amir bin Sa'ad bahwasannya Usamah bin Zaid mengabarkan kepada ayahnya Sa'd bin Abu Waqash bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; Sesungguhnya saya telah melakukan azl terhadap istriku (yang sedang menyusui). Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kenapa kamu lakukan hal itu?" laki-laki tersebut menjawab; Saya kasihan terhadap anaknya atau anak-anaknya (khawatir jika anaknya menjadi cacat). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya hal itu membahayakan, niscaya telah membahayakan orang-orang Persia dan Romawi." Zuhair berkata dalam riwayatnya; "Jika hal itu terjadi, niscaya hal itu juga telah membahayakan orang-orang Persia dan Romawi."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)