Hadis Imam Muslim No. 2711 : Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah

 
Hadis Imam Muslim No. 2711 : Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah

Hadis Imam Muslim No. 2711 : Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah

No: 2711
Kitab: TALAK
Bab: Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ فَأَخْبَرَتْنِي أَنَّ زَوْجَهَا الْمَخْزُومِيَّ طَلَّقَهَا فَأَبَى أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا فَجَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَفَقَةَ لَكِ فَانْتَقِلِي فَاذْهَبِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَكُونِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ


Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari 'Imran bin Abi Anas dari Abu Salamah bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Fathimah binti Qais lantas dia mengabarkan kepadaku bahwa suaminya yaitu Al Mahzumi telah menceraikannya dan dia enggan untuk memberikan nafkah kepadanya mantan istrinya, maka (mantan istrinya) datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Memang, kamu sudah tidak berhak lagi menerima nafkah darinya, oleh karena itu pergilah dan tinggalah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta, hingga kamu bebas menaruh pakaianmu."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)