Fikih Wanita: Panduan Lengkap Haid, Istihadhah, dan Bersuci Sesuai Syariat Islam
Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan seorang muslimah, memahami fikih haid bukan sekadar pengetahuan biologis tentang siklus bulanan, melainkan bagian mendasar dari ilmu agama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah sehari-hari. Shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, thawaf, hingga hubungan suami istri sangat berkaitan erat dengan pemahaman yang benar mengenai haid, suci, nifas, dan istihadhah. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa mempelajari hukum-hukum haid merupakan fardhu ‘ain bagi setiap perempuan muslim yang telah mencapai usia baligh.
Rasulullah SAW bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp380.000
Rp389.250
Rp69.000
Rp249.000
Memuat Komentar ...