Saat ini sebenarnya transaksi produk pasar modal juga sudah bisa dilakukan di platform e-commerce namun hanya untuk reksadana. Salah satu e-commerce yang sudah melakukannya adalah Tokopedia dan Bukalapak.
Meski masih berupa kajian, menurut Fithri sudah ada dua perusahaan efek yang mengajukan diri untuk menyediakan transaksi saham melalui e-commerce.
Dia yakin rencana itu bisa diterapkan dengan baik. Sebab di beberapa negara sudah bisa dilakukan transaksi saham me

