Inilah Hukum Isbal bagi Seorang Perempuan

 
Inilah Hukum Isbal bagi Seorang Perempuan
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Isbal adalah praktik memperpanjang pakaian dengan cara menyeretkan bagian bawahnya ke tanah atau jalan, sehingga menutupi atau menyembunyikan bagian kaki. Praktik ini umumnya dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk kemewahan yang berlebihan dan tidak pantas. Meskipun demikian, hukum Isbal tidaklah berlaku secara khusus hanya bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan.

Sebagai seorang muslimah, menjaga aurat dan tampil sopan adalah tuntutan agama yang harus dipatuhi. Meskipun pakaian perempuan telah dirancang untuk menutupi aurat, namun praktik Isbal pada pakaian perempuan, seperti memperpanjang rok atau jubah hingga menyeretkan ke tanah, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tuntutan tersebut.

Pakaian yang terlalu panjang dan menyeret ke tanah dapat menjadi kendala dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta dapat menimbulkan risiko kecelakaan atau bahaya lainnya. Oleh karena itu, selain dari aspek agama, praktik Isbal pada pakaian perempuan juga dapat dinilai dari segi kenyamanan dan keamanan.

Sebagai muslimah yang taat, penting untuk memperhatikan hukum Isbal dan menjaga pakaian agar tidak terlalu panjang atau menyeret ke tanah. Menggunakan pakaian yang sesuai dengan tuntutan syariat Islam tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan kesadaran diri terhadap nilai-nilai yang diyakini. Akan tetap dalam ijma' ulama' bahwa isbal bagi perempuan hukumnya boleh. 

- Kitab Syarah Nawawi ala Muslim (14/62):

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْإِسْبَالِ لِلنِّسَاءِ ، وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِذْنُ لَهُنَّ فِي إِرْخَاءِ ذُيُولِهِنَّ ذِرَاعًا 

Keterangan senada, sudah menjadi ijma' ulama' bahwa larangan isbal untuk laki-laki bukan perempuan.
- Kitab Torhut Tastrib (8/173):

وقد قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن هذا ممنوع في الرجال دون النساء ،وقال النووي : أجمع العلماء على جواز الإسبال للنساء

Bagi seorang lelaki ada dua keadaan:

1. Keadaan yang dianjurkan yaitu mencukupkan pakaian sampai pertengahan betis;

2. Keadaan yang diperbolehkan yaitu pakaian sampai kedua mata kaki.

Begitu juga dengan perempuan mempunyai dua keadaan:

1. Keadaan yang dianjurkan yaitu menambah satu jengkal dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki;

2. Keadaan yang diperbolehkan yaitu menambah satu hasta dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki.

Jadi anjuran bagi perempuan adalah menambah panjang pakaiannya satu jengkal mulai dari kedua mata kaki, dan boleh ditambah sampai satu hasta. 
- Kitab Tuhfatul Ahwadzi:

( وفي الحديث رخصة للنساء في جر الإزار لأنه يكون أستر لهن ) قال الحافظ : إن للرجال حالين : حال استحباب وهو أن يقتصر بالإزار على نصف الساق وحال جواز وهو إلى الكعبين ، وكذلك للنساء حالان : حال استحباب وهو ما يزيد على ما هو جائز للرجال بقدر الشبر ، وحال جواز بقدر ذراع


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 1Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar