22 Feb 2019 · 17.379 dibaca · Adab dalam Berkeluarga
Laduni.ID, Jakarta - Islam membebaskan trik atau gaya bercinta antara suami istri, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama. Keterangan tersebut berlandaskan petunjuk di dalam Al-Qur'an sebagaimana berikut ini:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ
“Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Jadi, pada dasarnya berhubungan seksual dengan istri diperbolehkan dengan gaya apapun, tetapi ada satu hal yang dilarang yakni berhubungan seksual melalui dubur. Selain itu, suami juga tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istri yang sedang mengalami haid. Namun jika sekadar berhubungan badan dan bersenang-senang dengan istri tanpa memasukkan dzakar ke dalam farji istrinya yang sedang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+