Tata Cara Mandi Junub bagi Perempuan

 
Tata Cara Mandi Junub bagi Perempuan
Sumber Gambar: Foto oleh Vlada Karpovich dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Tata cara mandi junub atau mandi wajib harus dipahami oleh setiap muslim dan Muslimah. Pasalnya seorang umat muslim harus membersihkan atau mensucikan diri dari hadas besar.

Situasi atau kondisi seseorang diwajibkan untuk mandi junub adalah ketika keluarnya air mani dari organ intim laki-laki atau perempuan, baik secara sengaja atau tidak. Selain itu berjimak atau berhubungan badan meskipun tidak mengeluarkan mani.

Kedua sebab di atas yang kemudian mewajibakan seorang muslim dan Muslimah untuk melakukan mandi junub. Lalu apakah dalam tata cara mandi junub bagi perempuan sama dengan tata cara laki-laki?

Adapun tata cara mandi junub bagi perempuan terdapat sedikit perbedaan, namun kedua rukun seperti niat dan meratakan air keseluruh badan juga berlaku bagi wanita. Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah radliyallahu ‘anha memberikan keterangan :

“Kami (para istri Nabi), apabila salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua tangannya 3 kali kemudian menyiramkannya di atas kepalanya. Kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh yang kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (HR. Imam Bukhari dan Abu Dawud)

Baca Juga: 0211. Pentingnya Menjaga Kesucian dari Najis Air Kencing

Kemudian, ada keterangan lain bahwa wanita ketika mandi junub tidak wajib membuka ikat rambutnya. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ummu Salamah radliyallahu ‘anha yang berkata, bahwasanya beliau pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يا رسول الله، إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين

Artinya : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengikat rambut kepala dengan kuat, lalu apa saya harus membukanya untuk mandi jinabat? Beliau menjawab: Tidak harus, cukup bagimu menuangkan air di atas kepalamu sebanyak 3 kali tuangan, kemudian siramkan air ke badanmu, dengan demikian kamu menjadi suci.” (HR. Muslim)

Hadis ini banyak diriwayatkan, terutama oleh Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Muslim dan ‘Aunul Ma’bud. Keterangan ini sedikit berbeda dengan saat wanita hendak mandi besar karena haid, dimana wanita yang bersuci karena haid harus menggosok kepalanya dengan sungguh-sungguh. Dalam artian adalah rambut harus diurai supaya bisa yakin bahwa air bisa sampai ke pangkal rambut dan kulit kepala.

Tetapi masalah menguraikan rambut ini tidak disebutkan bagi wanita yang bersuci karena junub. Kenapa? Karena mandi junub ini intensitasnya lebih sering sehingga jika setiap kali hendak mandi harus menguraikan rambut, mungkin wanita akan merasa kesulitan. Sementara untuk mandi karena haid, menguraikan rambut perlu dilakukan karena haid terjadi setidaknya hanya sekali saja dalam satu bulan.

Baca juga: 0212. Hukum Berwudhu Ketika akan Mandi besar Menurut Para Ulama

Dengan demikian, tata cara mandi junub untuk wanita adalah sebagai berikut:

1. Niat sebagaimana yang telah dicantumkan di atas (dan menurut para ulama, niat itu tempatnya ada di dalam hati)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Taala."

2. Mencuci tangan sebanyak 3 kali
3. Membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada dengan menggunakan tangan kiri
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan tersebut dengan cara menggosokkannya ke lantai atau tanah, atau bisa juga dengan menggunakan sabun
5. Berwudlu
6. Menyiramkan air ke kepalanya sebanyak 3 kali.

7. Menyiramkan air ke semua badan, yang dimulai dari anggota tubuh yang kanan, baru kemudian yang kiri

Baca Juga: 0213. Apakah Wajib Mandi Besar karena Mimpi Bersetubuh tidak Keluar Mani?

Tata cara mandi junub seperti ini sama seperti tata cara mandi junub untuk laki-laki. Artinya adalah tidak wajib. Asalkan kedua rukun mandi junub sudah terpenuhi, maka hal ini dianggap sudah mencukupi.

Wallahu A’lam Bishowab