Setelah Bebas, Ayah Siti Aisyah Doakan Presiden Jokowi

 
Setelah Bebas, Ayah Siti Aisyah Doakan Presiden Jokowi

LADUNI.id, Jakarta - Asria, tak kuasa membendung rasa rindu setelah putrinya, Siti Aisyah  kembali ke tanah air. Kini, mantan tekdawa pembunuhan kakak tiri dari Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam, tersebut telah dinyatakan bebas.

Asria yang mengenakan baju koko warna merah dan peci berwarna putih langsung sujud syukur atas kepulanganputrinya ke Indonesia. Dalam kesempatan ini, Asria menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah Indonesia yang telah membantu kepulangan Siti ke tanah air.

"Saya beribu-ribu terima kasih atas bantuan pemerintah kita, atas bantuan apapun baik sudah membantu membebaskan anak saya, baik ibu menteri terima kasih atas bantuannya," ucap Asria di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Asria juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla atas kebebasan sang putri. Dirinya pun mendoakan pada orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia tersebut.

"Mudahan-mudah pemerintah kita jaya terus mudah - mudah Allah melindungi terus, bapak presiden Jokowi Widodo dan Jufuf Kalla selamat dalam perjalanan amin ya Allah," tutupnya.

Untuk diketahui, Siti Aisyah tiba di Jakarta sekitar pukul 17.35 WIB, sebelumnya dijadwalkan pesawatnya tiba pukul 16.00 WIB. Siti Aisyah juga didampingi Dirjen Perlindungan Kemenkumham Iqbal dan Dirjen Administrasi Umum Kemenkumham Cahyo.

Siti Aisyah yang mengenakan kerudung merah muda nampak selalu melempar senyum saat konferensi pers. Saat ditanya mengenai perasaannya, ia mengaku senang bisa berkumpul dengan keluarga di tanah air.

"Perasaan saya senang dan bahagia," ujar Siti Aisyah.

Siti Aisyah menerngkan, selama ditahan ia diperlakukan dengan baik oleh Kepolisian Malaysia. Ia juga tak sabar untuk menemui keluarganya. Siti dan rombongan Kemenkumham langsung menuju ke Kementerian Luar Negeri, tempat keluarga Siti Aisyah menunggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.

Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham. (*)

Sumber : suara.com