Hukum Mengkonsumsi Buah Bekas Gigitan Hewan

 
Hukum Mengkonsumsi Buah Bekas Gigitan Hewan

PERTANYAAN :

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Mau tanya apa hukumnya memakan buah bekas yang digigit kelelawar atau kalong ada yang bilang haram ? 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh. Sisa makanan hewan baik hewan yang dagingnya halal dimakan maupun hewan yang dagingnya haram dimakan hukumnya adalah suci dan tidak makruh, termasuk sisa makan kelelawar. Kecuali sisa makanannya anjing dan babi.

- Kitab Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (2/104) :

وذهب الشافعية إلى أن سؤر جميع الحيوانات من الأنعام، والخيل والبغال والحمير والسباع والهرة والفئران والطيور والحيات وسام أبرص، وسائر الحيوانات المأكولة وغير المأكولة - سؤر هذه الحيوانات طاهر لا كراهة فيه إلا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما

Menurut madzhab syafi'iyah bahwa sisa makanan semua hewan ternak, kuda, bighol, keledai, hewan buas, kucing, tikus, sebngsa burun, ular, tokek dan semua hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal, sisa makanan hewan-hewan tersebut hukumnya suci , tidak ada kemakruhan di dalamnya kecuali anjing dan babi serta yang dilahirkan dari keduanya atau salah satunya.

Keterangan, dalam kitab:
- Kitab Majmu' (1/173) :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN