13 Mar 2019 · 5.321 dibaca · Berkenalan dan Meminang
PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum wr wb. Maaf, Santri baru mau tanya. Bolehkah seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah wafat, menerima pinangan dari seorang laki-laki ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Jika yang dimaksud adalah prosesi lamaran seperti adat kebiasaan di daerah kita yang biasa dilakukan secara terang-terangan, maka hukumnya haram. Namun jika hanya mengatakan pada si wanita secara kinayah / tersirat yang mengarah ke maksud mengajak untuk menikah, maka boleh. Lihat al muhadzzab juz 2 sho 54 :
Fashlun fi at ta'riidli fi al khitbati bilmu'taddati : wa yajuzu at ta'ridlu bi khitbati al mu'taddati 'an al wafaati,wa at tholaaqi ats tsalaatsi-ila an qola-wa yahrumu at tashriihu bil khitbati.....
Yang haram itu melamar karena dinamakan tashriih, kalo hanya rasan-rasan lewat kerabatnya atau tetangganya maka dibolehkan karena itu dinamakan ta'riidl, sedang ta'riidl adalah bentuk kinayah seperti ucapan: ada laki-laki yang menyukaimu smg saja
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+