Hukum Ketika Waswas antara Kentut atau Tidak dalam Shalat

 
Hukum Ketika Waswas antara Kentut atau Tidak dalam Shalat
Sumber Gambar: Foto Michael Burrows / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Ketika kita melaksanakan shalat terlebih shalat kita belum mencapai tingkat khusyuk, kita mungkin pernah merasa waswas atau ragu apakah kita telah melakukan hal yang membatalkan shalat seperti buang angin atau kentut. Ketika kita dalam posisi tersebut, apakah shalat yang kita laksanakan batal atau tidak?

Namun sebelum kita membahas persoalan hukum batal atau tidaknya shalat kita, alangkah baiknya kita membahas perbedaan atara waswas dan ragu-ragu. Karena dua kondisi ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam tinjauan ilmu fiqih. Dalam Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin karangan Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi dijelaskan sebagai berikut:

الفرق بين الشك والوسوسة أن الشك هو التردد في الوقوع وعدمه ، وهو اعتقاد أن يتقاوم تساويهما ، لا مزية لأحدهما على الآخر ، فإن رجح أحدهما لرجحان المحكوم به على نقيضه فهو الظن وضده الوهم. وأما الوسوسة فهي : حديث النفس والشيطان لا تنبني على أصل ، بخلاف الشك فينبني عليه

"Perbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan setan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi"

Baca Juga: Hukum Sholat Shubuh Kesiangan

Dari pemahaman di atas dijelaskan bahwa kondisi syak (ragu-ragu) bisa terjadi berdasarkan ada tendensi atau kecondongan kepada suatu hal. Sedangkan waswas hanya sebatas bisikan hati dan godaan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi atau kecondongan apa pun. Yang dimaksud tendensi atau kecondongan dalam prihal syak adalah adanya perkara yang memungkinkan hal itu terjadi atau tidak. Sehingga dalam banyak permasalahan pada shalat, orang yang waswas pada suatu hal (batalnya shalat) sama sekali tidak dipertimbangkan, sedangkan ketika seseorang syak pada sebagian permasalahan dijadikan pertimbangan.

Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Huseini dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan tentang keragu-raguan dalam niat keluar dari shalat sebagai berikut:

وليس من الشك عروض التردد بالبال كما يجري للموسوس فإنه قد يعرض بالذهن تصور الشك وما يترتب عليه فهذا لا يبطل

"Tidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan shalat) dalam hati seperti halnya yang terjadi pada orang yang waswas, sebab terkadang terjadi pada orang yang waswas munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan shalat"

Melihat keterangan dari Kitab Kifayatul Akhyar di atas jika kita perumpamakan dengan rasa antara kentut atau tidak ketika shalat, maka hal tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. Shalatnya tetap dihukumi sah dan wajib untuk melanjutkan sampai selesai dengan tanpa mempertimbangkan waswas yang muncul tanpa berdasarkan tendensi yang jelas. Sebab waswas seperti itu merupakan bisikan setan untuk mengganggu ibadah shalat kita sebagaimana sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebagai berikut:

يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحً

"Setan akan datang pada shalat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadats padahal kalian tidak berhadats. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan shalat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau"

Baca Juga: Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi

Dalam hadits di atas menjelaskan bahwa selama tidak ada tendensi atau kecondongan yang jelas seperti mendengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka ayak (keragu-raguan) tidak bisa dipertimbangkan dan shalatnya tetap dihukumi sah dan wajib untuk melanjutkan sampai selesai. Jadi jika ragu-ragu (syak) pada kentut saja tidak berpengaruh dalam sahnya shalatnya, apalagi ketika ia hanya waswas antara kentut atau tidak, maka jelas hal tersebut sangat tidak berpengaruh dalam sahnya shalat.

Yang paling terpenting adalah kita meyakini bahwa tidak ada satu hal apapun yang keluar dari dubur kita. Namun jika kita yakin bahwa ada yang keluar dari dubur kita meskipun kita tidak mendengar suara kentut ataupun mencium bau kentut, misalnya seperti kita merasakan sendiri keluarnya kentut dari duburnya tanpa mendengar suara dan mencium bau kentut.

Imam Al-Bujairimi dalam Kitab Hasyiyah Al-Bujairami ala Al-Khatib memberikan komentar terkait hadits di atas sebagai berikut:

والمراد العلم بخروجه لا سمعه ولا شمه ، وليس المراد حصر الناقض في الصوت والريح بل نفي وجوب الوضوء بالشك في خروج الريح

"Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah mengetahui (yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara kentut dan juga bukan mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudhu hanya terbatas pada suara dan bau, tetapi menafikan wajibnya wudhu sebab ragu-ragu (syak) dalam keluarnya angin”

Dari uraian di atas bisa disimpulkan jika kita meyakini bahwa tidak ada apapun yang keluar dari dubur kita maka shalatnya tetap sah dan wajib dilanjutkan sampai selesai.

Wallahu A'lam


Referensi:
1. Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin karya Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi
2. Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Huseini
3. Kitab Hasyiyah Al-Bujairami ala Al-Khatib karya Imam Al-Bujairimi