Bacaan Do'a Qunut Shalat Subuh Berjamaah dan Sendiri

 
Bacaan Do'a Qunut Shalat Subuh Berjamaah dan Sendiri
Sumber Gambar: Foto Masjid Pogung Dalangan / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pandangan ulama Syafi'iyah membaca do'a Qunut ketika shalat merupakan sunah ab'ad yang memiliki konsekuensi jika ditinggalkan maka kita dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebagaimana yang dielaskan dalam kitab-kitab ulama Syafi'iyah seperti kitab Safinatun Najah, kitab Kasyifatus Saja, kitab Hasyiyah Al-Bujairami, dan kitab lainnya.

Terkait kesunahan membaca do'a Qunut pada saat shalat subuh, Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah bahwa kesunahan Qunut dalam shalat subuh bedasarkan sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW membaca Qunut hingga beliau wafat.

اعلم أن القنوت في صلاة الصبح سنة للحديث الصحيح فيه عن  أنس رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يزل يقنت في الصبح حتى فارقا الدنيا. رواه الحاكم أبو عبد الله في كتاب الأربعين وقال حديث صحيح

"Qunut shalat shubuh disunahkan berdasarkan hadits shahih dari Anas bahwa Rasulullah SAW selalu qunut sampai beliau meninggal. Hadits riwayat Hakim Abu Abdullah dalam kitab Arba’in. Ia mengatakan, itu hadits shahih"

Baca Juga: Dalil Kesunahan Membaca Do'a Qunut ketika Shalat Subuh

Kemudian masih menurut Imam Nawawi bahwa membaca Qunut adalah pandangan mayoritas ulama salaf dan setelahnya. Hal ini dijelaskan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al-Muhazdab sebagai berikut:

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بعدَهمْ أَوْ كثِيرٌ مِنهمْ ومِمَن قال بهِ أبو بكْر الصديق وعمَر بن الخطّاب وعُثمانُ وعَليّ وابن عبّاس والبرّاء بن عازِب رضيَ الله عنهمْ

"Dalam Madzhab kita (mazhab Syafii) disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh, baik karena ada musibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan generasi selanjutnya. Di antaranya adalah Abu Bakr, Umar ibn Khatab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan Barra ibn Azib RA"

Dalam pembacaan do'a Qunut shalat subuh terdapat perbedaan kalimat ketika sedang shalat munfarid (sendiri) dan shalat berjama'ah. Pebedaan tersebut terletak pada perubahan dhamir (kata ganti) dalam bacaan do'anya. Jika kita sedang shalat sendiri, maka dhamir yang digunakan adalah "aku". Sedangkan ketika kita sedang shalat berjama'ah maka dhamir yang digunakan adalah "kami".

Karena isi dari do'a Qunut itu mengandung do'a, pujian, dan shalawat, maka ketika kita sedang shalat berjama'ah kita dianjurkan untuk membacakan do'a untuk bersama. Bahkan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in memandang bahwa makruh hukumnya kita berdoa untuk diri sendiri pada saat berdo'a bersama.

وكره لإمام تخصيص نفسه بدعاء أي بدعاء القنوت للنهي عن تخصيص نفسه بدعاء، فيقول الإمام: اهدنا

"Dimakruhkan bagi imam berdoa khusus untuk dirinya sendiri pada saat doa qunut karena ada larangan tentang hal itu. Karenanya, hendaklah imam membaca ‘ihdina'."

Baca Juga: Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi

Berikut adalah bacaan do'a Qunut shalat subuh yang lazim dibaca oleh mayoritas masyarakat Muslim Indonesia

Ketika shalat subuh munfarid (sendiri)

اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

"Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku perlindungan kesehatan sebagaimana orang-orang yang Engkau lindungi kesehatan. Sayangilah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada orang yang memberikan putusan kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami Yang Maha Luhur. Bagi Engkau segala pujian atas apa yang telah Engkau putuskan. Aku memohon ampunan kepada-Mu, dan aku bertobat kepada-Mu. Shalawat dan salam Allah semoga terlimpah atas junjungan kita, Nabi Muhammad yang ummi, juga untuk keluarga dan para sahabatnya"

Ketika shalat subuh berjama'ah terutama ketika kita menjadi imam, maka bacaan do'a Qunut dianjurkan dibaca secara Jahr (suara dikeraskan) sehingga terdengar oleh makmum.

اَللّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنَا شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

"Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami perlindungan kesehatan sebagaimana orang-orang yang Engkau lindungi kesehatan. Sayangilah kami sebagaimana orang-orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada orang yang memberikan putusan kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami Yang Maha Luhur. Bagi Engkau segala pujian atas apa yang telah Engkau putuskan. kami memohon ampunan kepada-Mu, dan kami bertobat kepada-Mu. Shalawat dan salam Allah semoga terlimpah atas junjungan kita, Nabi Muhammad yang ummi, juga untuk keluarga dan para sahabatnya"

Wallahu A'lam


Referensi
1. Kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah karya Imam Nawawi
2. Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhazdab karya Imam Nawawi
3. Kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari