Hukum Membawa Smartphone yang Berisi Aplikasi Al-Qur'an ke Kamar Mandi

 
Hukum Membawa Smartphone yang Berisi Aplikasi Al-Qur'an ke Kamar Mandi
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Al-Qur’an adalah Kalamullah yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, yang kemudian ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir, dan bahwa membacanya adalah ibadah. Demikianlah defenisi Al-Qur’an menurut Dr. Subhi Sholih.

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, bahwa diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an juga harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu, para ulama melarang membawa Al-Qur’an ke dalam toilet.

Ibn Hajar Al-Haitami dalam Kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i, sebagaimana berikut:

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

"Imam Al-Adzra’i berkata: 'Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa keadaan dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf."

Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Syekh Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf sebagaimana berikut:

"Yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya." (Syekh Nawawi, Nihayatuz Zain, hlm. 32)

Masalahnya kemudian, sekarang banyak Software Al-Qur’an yang terdapat dalam PC, laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Lalu apakah software tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?

Dalam hal ini, kita bisa melihat jawaban ulama kontemporer mengenai pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam Kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab hlm. 53, berikut ini:

ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺠَﻮَّﺍﻻﺕُ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻭُﺿِﻊَ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻛِﺘَﺎﺑَﺔً ﺃَﻭْ ﺗَﺴْﺠِﻴْﻼ، ﻻ ﺗُﺄْﺧَﺬُ ﺣُﻜْﻢُ ﺍﻟْﻤُﺼْﺤَﻒِ، ﻓَﻴَﺠُﻮْﺯُ ﻟَﻤْﺴُﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻃَﻬَﺎﺭَﺓٍ، ﻭَﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺩُﺧُﻮْﻝُ ﺍﻟْﺨَﻼﺀِ ﺑِﻬَﺎ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻷَﻥَّ ﻛِﺘَﺎﺑَﺔَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻮَّﺍﻝِ ﻟَﻴْﺲَ ﻛَﻜِﺘَﺎﺑَﺘِﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺼَﺎﺣِﻒِ، ﻓَﻬِﻲَ ﺫَﺑْﺬَﺑَﺎﺕٌ ﺗُﻌْﺮَﺽُ ﺛُﻢَّ ﺗَﺰُﻭْﻝُ ﻭَﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺣُﺮُﻭْﻓًﺎ ﺛَﺎﺑِﺘَﺔً، ﻭَﺍﻟْﺠَﻮَّﺍﻝُ ﻣُﺸْﺘَﻤِﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ

"Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an  baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an."

Dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa smartphone yang di dalamnya terdapat Software Al-Qur’an hukumnya adalah boleh. Akan tetapi kita tetap harus menghormati Al-Qur’an sebisa mungkin dengan tidak membuka Software Al-Qur’an ketika di dalam toilet. 

Ada analogi yang menarik terkait hal ini, ibarat smartphone, otak kita yang merekam ayat-ayat Al-Qur'an apakah lantas tidak boleh kita masuk ke dalam toilet? Tentu jawabannya boleh, tetapi tidak diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an di dalam toilet. Demikian pula adanya smartphone, meski di dalamnya terdapat Software Al-Qur'an, kita boleh saja membawanya ke toilet selama tidak membuka aplikasi tersebut. Walllahu 'Alam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 31 Maret 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim