Hukum Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Shaf Laki-laki

Laduni.ID, Jakarta - Pahala dan ganjaran yang diberikan kepada orang yang shalat berjama'ah adaah 27 derajat dibanding dengan shalat sendirian. Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah terdapat aturan yang harus terpenuhi agar mendapatkan keutamaan shalat berjama'ah. Salah satu aturan yang harus diperhatikan adalah posisi shaf shalat. Dalam ilmu fiqih posisi shaf shalat berjama'ah telah diatur secara berurutan mulai dari laki-laki dewasa, anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan. Sehingga, ketika ketentuan penataan shaf dengan formasi demikian dilanggar, maka dihukumi makruh.
Penataan posisi shaf sebagaimana di atas sebagaimana keterangan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...