Penjelasan Syarat Sujud dalam Shalat dan Hukumnya

 
Penjelasan Syarat Sujud dalam Shalat dan Hukumnya
Sumber Gambar: Monstera / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Sujud merupakan rukun fi'liyah dalam shalat yang wajib kita laksanakan dan tidak sah shalatnya jika kita meninggalkannya. Di dalam sujud terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan jika tidak terpenuhi maka shalat dianggap tidak sah.

Diantara bagian tubuh yang menjadi anggota sujud adalah dahi, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki. Hal ini terdapat dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ 

"Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi (sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya), kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki"

Baca Juga: Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam Kitab Safinatun Naja menyebutkan ada 7 bagian tubuh yang menjadi syarat sujud yaitu dahi, telapak tangan, kedua lutut danjari-jari kedua kaki bagian dalam:

 أعضاء السجود سبعة : الجبھة وبطون الكفين والركبتان وبطون الأصابع و الرجلين

"Anggota sujud ada tujuh: dahi, telapak tangan, kedua lutut danjari-jari kedua kaki yang dalam"

Lebih lanjut di dalam Kitab Safinatun Naja dijelaskan syarat sujud sebagai berikut:

شروط السجود سبعة : أن يسجد على سبعة أعضاء وأن تكون جبھته مكشوفة والتحاملبرأسة وعدم الھوى لغيره وأن لايسجد على شيء يتحرك بحركته وارتفاع أسافلة على أعاليةوالطمأنينة فية

"Adapun Syarat sujud Adalah: bersujud di atas tujuh anggota badan, kening atau dahi dalam keadaan terbuka, bertumpu pada kepala, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas, dan tuma’ninah"

Kemudian Syekh Nawawi Al-Bantani memberikan penjelasan tentang tujuh anggota sujud tersebut dalam Kitab Kasyifatus Saja' sebagai berikut:

و يسن كشف الكفين في حق الذكر و غيره و بطون الرجلين في حق الذكر و الامة و اما غيرهما فيجب سترها. و يكره كشف الركبتين للذكر والامة

"Dan disunahkan membuka ke-2 telapak tangan bagi orang laki-laki dan selainnya. Dan juga disunahkan membuka telapak ke-2 kaki bagi orang laki-laki dan budak, sedang bagi perempuan tidak, tetapi wajib menutupinya. Dan makruh hukumnya membuka ke-2 lutut (yakni pada bagian lutut yang tidak wajib ditutupi) bagi laki-laki dan budak"

Baca Juga: Tata Cara Sujud Tilawah

Kesimpulan dari beberapa keterangan di atas tentang syarat sujud adalah sebagai berikut:

  1. Sujud harus dilakukan dengan 7 anggota badan sebagaimana telah disebutkan di atas
  2. Kening dalam keadaan terbuka, yaitu ketika sujud tidak boleh ada hal apapun yang menghakangi kening kecuali bila ada udzur atau alasan tertentu seperti adanya perban luka di kening yang jika dilepas akan membahayakan
  3. Bertumpu pada kepala, yaitu ketika bersujud yang menjadi tumpuan adalah kening, bukan lainnya,di mana beban kepala menimpa tempatnya sujud.
  4. Jatuhnya badan bukan untuk selain sujud, yaitu jatuhnya badan ke posisi sujud bukan karena untuk tujuan lain selain sujud. Sebagai contoh ketika kita sedang shalat dalam posisi i'tidal, tiba-tiba kita terjatuh akibat ada dorongan dari belakang. Ini artinya terjatuhnya kita bukan untuk sujud dan dalam kasus seperti ini kita harus berdiri lagi lalu kemudian menurunkan badan untuk sujud.
  5. Tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat. Contohnya orang yang shalat dengan menggunakan baju koko misalnya, dimana ujung lengannya lebih lebar. Ketika orang yang shalat ini melakukan gerakan-gerakan shalat dari berdiri ke ruku’, dari ruku’ ke i’tidal, dan seterusnya maka ujung lengan bajunya akan ikut bergerak. Itu artinya lengan baju tersebut adalah sesuatu yang tersambung dengan diri orang yang shalat dan bergerak karena gerakan orang tersebut. Bila ketika sujud keningnya berada di atas ujung lengan baju maka sujudnya menjadi tidak sah karena bersujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya dan dapat bergerak karena gerakannya. Termasuk juga telapak tangannya sendiri. Bila ia bersujud di atas telapak tangannya maka sujudnya dianggap tidak sah karena telapak tangan diaanggap sebagai sesuatu yang bersambung dengannya.
  6. Tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas, yaitu orang yang bersujud posisi pantatnya harus lebih tinggi dari posisi kepala dan kedua pundaknya, tidak boleh sejajar atau bahkan lebih rendah. Syekh Nawawi Al-Bantani memberikan keringanan bagi wanita yang sedang mengandung jika ia kesulitan melakukan sujud dengan posisi pantat lebih tinggi dari kepala, maka hukumnya tetap sah.
  7. Tuma’ninah, yaitu sikap setiap anggota tubuh terdiam tenang dengan waktu setidaknya selama orang mengucapkan kalimat tasbih

Wallahu A'lam


Referensi:
1. Kitab Safinatun Naja Karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami
2. Kitab Kasyifatus Saja' Karya  Syekh Nawawi Al-Bantani