Serba-serbi Fikih Shalat Duduk

 
Serba-serbi Fikih Shalat Duduk
Sumber Gambar: Ilustrasi shalat duduk (Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels)

Laduni.ID, Jakarta - Mumpung rame, sekalian saja saya bahas shalat fardlu duduk di bahasan fikih dasar kali ini. Semoga bermanfaat.

1. Shalat fardlu wajib dilakukan berdiri ketika masih mampu. Bila mampu berdiri tapi duduk, maka shalatnya batal tanpa bisa ditawar.

2. Bagi yang sama sekali tak bisa berdiri atau bisa tapi dengan memaksakan diri, maka boleh shalat duduk. Duduk boleh di lantai atau di kursi. Duduk di lantai jauh lebih baik bila memungkinkan sebab memudahkan untuk rukun lainnya.

3. Ketika ada udzur sehingga shalatnya duduk, maka yang dapat keringanan hanyalah soal gerakan shalat yang melibatkan berdiri saja, bukan lainnya. Jangan dikira kalau boleh duduk lantas semua dapat keringan.

Baca Juga: Mengapa Harus Ada Shalat Qadha? Inilah Jawabannya

Jadi, bila misalnya kaki terkilir atau betis ke bawah cedera, maka ia boleh shalat duduk membaca fatihah, membaca surat, rukuk dan i'tidal dalam keadaan duduk. Tapi ia tetap wajib sujud secara normal ke lantai, tak boleh sekedar membungkukkan badan.

Kecuali bila ia cedera di lutut, paha atau pinggul yang membuat kakinya tak bisa menyangga badan saat sujud, barulah ia boleh tidak sujud ke lantai tapi membungkuk sebisanya. Dalam kondisi ini, posisi membungkuk sujud harus lebih rendah dari membungkuk rukuk.

4. Ada sebagian orang yang kuat berdiri tapi tak kuat duduk. Sekali duduk atau sujud maka sulit bangkit lagi. Misalnya saja orang tua renta, pengidap obesitas atau orang yang kakinya diberi gips sehingga selalu lurus tak bisa menekuk. Yang seperti ini maka bila memungkinkan untuk berdiri dengan berpegang pada sesuatu, berupa tembok, tongkat, tiang, perabot atau apapun, maka wajib ia berusaha berdiri dengan memakai media itu.

Bila tak ada media apapun untuk berdiri tapi dia mampu membayar orang untuk membantunya berdiri dan pembayaran itu tak membuatnya kelaparan sehari semalam berikutnya, maka ia wajib menyewa orang untuk berdiri.

Bila tak ada media sebagai pegangan dan tak mungkin juga menyewa orang sebab uangnya hanya cukup bertahan hidup sehari semalam atau orang yang mau disewa tak ada, maka dia shalat berdiri secara penuh. Bacaan fatihah dan surat, rukuk serta i'tidal dilakukan secara sempurna tapi sujud diganti dengan gerakan membungkuk yang lebih rendah dari rukuk. Duduk di antara sujud, tasyahud serta salam dilakukan juga dalam posisi berdiri.

Baca juga: Penjelasan Tentang Shalat Qadha (pengganti)

5. Seseorang wajib menyediakan atau mencari tempat yang memungkinkan dirinya shalat secara sempurna ketika waktu shalat sudah tiba. Bila ia berada di tempat yang tidak kondusif untuk shalat, maka ia wajib pindah ke tempat yang memungkinkan. Bila saat di awal waktu tempatnya tak memungkinkan, maka ia wajib mengundur shalatnya hingga memungkinkan shalat selama waktu masih ada. Tak ada alasan untuk shalat di tempat yang membuatnya tak bisa menjalankan rukun shalat secara sempurna sedang waktu masih ada dan kondisi memungkinkan untuk berpindah tempat.

6. Bila seseorang terikat di tiang, tembok, kursi atau lantai, maka saat itulah ia berada dalam kondisi darurat. Demikian juga orang yang ditahan di tempat yang sangat sempit. Ia wajib shalat tapi dengan posisi yang memungkinkan baginya. Bila masih memungkinkan menjalankan sebuah rukun secara sempurna maka rukun itu harus dilakukan secara sempurna.

Hal sama ketika ia dalam keadaan sembunyi dari musuh yang akan membunuhnya. Bila ia berdiri maka musuh akan melihatnya, maka ia boleh shalat duduk. Ini juga darurat.

Yang shalat dalam keadaan darurat tanpa keadaan suci dari hadas atau najis, maka shalatnya berstatus lihurmatil waqti (menghormati waktu). Shalat ini wajib diulang ketika kondisi sudah normal.

Semua ini berdasarkan sabda Nabi:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bila aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka lakukan sebatas kemampuan kalian" (HR. Bukhari)

Sebatas kemampuan manusia itu artinya sampai batas maksimal yang dia bisa, bukan asal sulit sedikit lalu bilang darurat dan bermudah-mudah seenaknya sendiri.

Baca juga: Dispensasi Bagi Orang yang Selalu Bepergian

Demikian ringkasan serba-serbi hukum shalat fardlu dengan duduk yang sementara ini saya ingat. Bila ada yang kurang silakan ditambah, bila ada yang salah mohon dikoreksi. Semoga bermanfaat.

Oleh: Abdul Wahab Ahmad (ASWAJA Center PWNU Jawa Timur)