Hukum Mengganti Nama Muhammad dengan Nama Ahmad
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Dalam teks Syahadat, sudah cukupkah mengganti nama 'Muhammad' dengan nama 'Ahmad' bagi calon Muallaf ?
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Mengganti lafazh ‘Muhammad’ dengan ‘Ahmad’ dalam kalimat syahadat dihukumi Tidak Mencukupi / Tidak Sah. Wallahu a’lam.
- Hasiyah Qolyubi (15/123) :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp175.000
Rp145.450
Rp106.060
Rp467.100
Memuat Komentar ...