Hukum Menerima Warisan dari Non Muslim
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum... Nyuwon pencerahan dumateng poro yai... Apakah seorang kafir boleh mewariskan hartanya kepada seorang muslim...?
Kalau ada beserta ibarohnya, terimakasih...
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp200.000
Rp57.500
Rp149.900
Rp137.000
Memuat Komentar ...