16 Apr 2019 · 3.307 dibaca · Hal terkait Orang Tua/ Udzur
Laduni.ID, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat taklif, baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan menjadi salah satu rukun Islam.
Namun syariat Islam juga dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan. Ketika seseorang tidak lagi mampu menjalankan puasa karena sebab-sebab tertentu, Islam tidak menutup pintu kewajiban begitu saja, tetapi mengaturnya dalam bentuk pengganti, qadha atau fidyah.
Allah Ta’ala berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
“(Puasa itu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka wajib mengganti pada hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”(QS. Al-Baqarah: 184)
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+