Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Perjalanan/ Musafir

Hukum Puasa Ramadhan bagi Sopir Jarak Jauh

17 Apr 2019 · 2.895 dibaca · Hal terkait Perjalanan/ Musafir

Laduni.ID, Jakarta -  Menikah dan berkeluarga bukan pekerjaan mudah, butuh kesiapan dzahir dan batin. Taruh saja sopir bus yang setiap harinya jauh dari keluarga karena tuntutan ekonomi. kehidupannya selalu di perjalanan menuju satu kota ke kota yang lain demi anak dan istri. Apakah bagi pak sopir setiap harinya diperbolehkan membatalkan puasa mengingat ia selalu bepergian?

Salah satu syarat rukhsah (keringanan) orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah musyafir (melakukan perjalanan jauh) dalam Al-Quran disebutkan:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. al-Baqarah: 185).

Kebanyakan ulama berpandangan bahwa wajib bagi mudimus safar untuk tetap berpuasa di bulan Ramadhan, sebab jika  supir tidak berpuasa, maka supir tersebut tidak menemu

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →