Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja
PERTANYAAN :
Assalamu'alaykum. Mau nanya, orang yang sengaja membatalkan puasa ramadlan (tanpa udzur) itu wajib qodho saja, apa wajib qodho & fidyah? Terimakasih.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.149.000
Rp150.000
Rp648.000
Rp550.000
Memuat Komentar ...