Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja
PERTANYAAN :
Assalamu'alaykum. Mau nanya, orang yang sengaja membatalkan puasa ramadlan (tanpa udzur) itu wajib qodho saja, apa wajib qodho & fidyah? Terimakasih.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp510.930
Rp78.998
Rp588.000
Rp50.999
Memuat Komentar ...