Hukum Mengqadha Puasa Ahli Kubur
Laduni.ID, Jakarta - Dalam tradisi fikih Islam, persoalan mengqadha puasa Ramadhan bagi orang tua yang telah meninggal dunia bukanlah hal baru. Para ulama terdahulu sejak masa awal Islam telah membahasnya secara rinci, terutama ketika seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikan. Pertanyaannya kemudian, adakah niat khusus untuk mengqadha puasa tersebut, dan bagaimana ketentuan fidyahnya menurut mazhab Syafi’i?
Al-Qur’an telah menegaskan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur. Allah Ta‘ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp15.250
Rp57.000
Rp69.000
Rp65.000
Memuat Komentar ...