19 Apr 2019 · 1.555 dibaca · Qadha
Laduni.ID, Jakarta - Dalam tradisi fikih Islam, persoalan mengqadha puasa Ramadhan bagi orang tua yang telah meninggal dunia bukanlah hal baru. Para ulama terdahulu sejak masa awal Islam telah membahasnya secara rinci, terutama ketika seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikan. Pertanyaannya kemudian, adakah niat khusus untuk mengqadha puasa tersebut, dan bagaimana ketentuan fidyahnya menurut mazhab Syafi’i?
Al-Qur’an telah menegaskan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur. Allah Ta‘ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: (Maka wajiblah berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban qadha bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat. Namun, bagaimana jika seseorang menunda qadha tersebut tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, lalu yang bersangkutan meninggal dunia?
Dalam maz
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+