Hukum dan Penjelasan tentang Waktu Imsak
PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum ada sebagian yang mengatakan jam 3 itu belum masuk waktu sahur dan mencantumkan waktu imsak itu bid'ah ?
JAWABAN :
Waktu sahur sepanjang malam sebelum masuk waktu subuh dan mengenai waktu imsak demikian ini uraiannya :
WAKTU IMSAK TIDAKLAH SESAT ( MENOLAK FATWA SESAT ULAMA SALAFY )
MUKADDIMAH
Dalam beberapa tahun ini muncul fatwa dari Ulama Wahaby yang menfatwakan tentang terlarangnya dan sesatnya jadwal waktu Imsakiyah yang muncul pada bulan Ramadhan, fatwa ini menurut pandangan para wahaby disebabkan ada beberapa hal yaitu waktu imsak adalah bid’ah dan tidak ada pada zaman nabi, waktu imsak di asumsikan wahaby sebagai awal waktu berpuasa padahal mengakhirkan waktu sahur adalah sunnah dan utama, waktu imsak termasuk dalam kategori membuat syareat baru dan kalaupun ada tentu nabi telah melakukannya. Beberapa alas an tersebut begitu mengemuka di permukaan dan difatwakan untuk mensesatkan jadwal waktu imsakiyah yang berkembang di masyarakat, utamanya di daerah muslim Sunni.
PERSPEKTIF IMSAK MENURUT ILMU FALAK
Waktu imsak adalah waktu tertentu sebelum shubuh, saat kapan biasanya seseorang mulai berpuasa
[1]. Mengenai watu imsak ada yang berpendapat 15 menit
[2],10 menit
[3], dan ada yang menggunakan 18 menit dan 20 menit sebelum fajar shodiq yang merupakan awal waktu shubuh dan juga awal berpuasa
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...