Hukum Merokok Saat Menjalankan Puasa

 
Hukum Merokok Saat Menjalankan Puasa

PERTANYAAN :

Assalamu'alaykum Gan, Ane mau tanya nih : Benarkah yang membatalkan merokok pada bulan suci romadlon hanya pada filternya (berasa manis) kalau tertelan, sedangkan attimbak (mbako) mubah / makruh ? 'afwan wong goblog pengen tahu jawabannya. 

 

JAWABAN :

Merokok dapat membatalkan puasa, perlu diketahui bahwa dalam rokok terdapat 'ain (nikotin) karena itu merokok dapat membatalkan puasa karena rokok termasuk bid'ah yang buruk. imam azziyadi pertama ia berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena tidak diketahui bahwa rokok terdapat 'ainya, namun akhirnya ia tahu bahwa rokok terdapat 'ainya sehingga jika seseorang merokok saat puasa maka dapat membatalkan puasa, dan akhirnya imam az ziyadi berfatwa bahwa merokok membatalkan puasa. [Safinatun najah 118].

- Bughyah Hal 54 :

(مسئلة) قال م ر لایضطر بوصول الدخان الی الجوف وان تعمد فتح فیه لذلك اذ لیس هو عینا عرفا وان کان ملحقا بها فی باب الاحرام اه.قال شیخنا لکن استثنوا منه دخان التنباك لانه یتحصل منه عین بل نازع سم فی کون الدخان لیس بعین لانه اذا کان من نجس ینجس

 

Merokok termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, mengenai fatwa dari Imam Al Ziyaadiy yang mengatakan merokok tidak membatal puasa,setelah beliau tahu hakekatnya rokok maka fatwa tersebut telah dicabut dan berfatwa bahwa merokok membatalkan puasa. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN